JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Pelaku Usaha pariwisata dan perhotelan menyoroti adanya pasal 415 ayat 1 tentang perzinahan yang dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya, dalam pasal itu, pelaku usaha menilai akan merugikan sektor perhotelan.
Pelaku usaha menyoroti isi Pasal 415 ayat 1 yang berisi 'Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.'.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyebut isi pasal itu menyentuh pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur negara.
“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” kata dia dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Ia menilai dengan adanya pasal ini, berpotensi merugikan turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan. Ketika turis asing merasa terganggu dengan ranah privasi mereka, maka para turis akan berpaling ke negara lain.
Editor : Trisna Eka Adhitya