get app
inews
Aa Read Next : Ada Pungli hingga Rp4 Miliar di Rutan KPK, Benarkah?

Ada Dugaan Pungli BLT BBM di Sumedang, Bupati Turun Tangan

Kamis, 22 September 2022 | 12:47 WIB
header img
Ada dugaan pungli dalam pembagian BLT BBM di Kelurahan Talun, Sumedang. ( Foto : Istimewa)

SUMEDANG, iNewsMojokerto.id - Dugaan kasus pungutan liar (pungli) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM di Sumedang membuat geram. Modusnya, KPM dimintai uang bervariasi untuk ditukarkan dengan kupon gerak jalan untuk pencairan BLT.

Menanggapi adanya aduan itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memerintahkan Inspektorat Kabupaten Sumedang turun tangan untuk menelusuri adanya dugaan pungli yang terjadi di Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang. 

"Dari 277 desa dan kelurahan di Sumedang, hanya satu (kasus dugaan pungli) yang mencuat di Kelurahan Talun. Saya sudah menugaskan camat dan Inspektorat mendalami dan menggali kebenaran informasi itu," kata Bupati Sumedang.

Dony Ahmad Munir menegaskan, Pemkab Sumedang telah mewanti-wanti dari awal, jangan sampai ada pemotongan dalam penyaluran BLT kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Jika memang benar terbukti terjadi pungli, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku. 

"Bahkan, Pemkab Sumedang telah menyiapkan kontak aduan jika ditemukan ada pelanggaran," ujar Dony Ahmad Munir.

Diketahui, penyaluran BLT BBM di Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang bermasalah. Warga penerima BLT BBM mengeluh karena dimintai uang bervariasi Rp15.000 dan Rp30.000 untuk ditukarkan dengan kupon gerak jalan dan barcode untuk pencairan BLT BBM. 

HS, salah satu KPM mengatakan, saat pencarian BLT BBM, KPM diwajibkan membawa uang sebesar Rp.15.000 untuk ditukarkan dengan barcode pencairan BLT dan kupon gerak jalan dalam rangka ulang tahun Kelurahan Talun. Dengan uang itu, warga nantinya akan mendapatkan 5 lembar kupon, karena satu kupon dihargai Rp3.000.

"Kupon gerak jalan yang dijual kepada KPM BLT BBM wajib dibeli. Jika pembelian kupon itu bersifat sukarela, seharusnya warga tidak diharuskan dan dipatok harus membeli kupon sebanyak itu," kata HS. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Berita iNews Mojokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut