get app
inews
Aa Read Next : BLT BBM Cair di Manado, Masyarakat Sampaikan Ini ke Pemerintah

Tata Cara Ajukan BLT BBM Sendiri, Segera Daftar Sebelum Desember

Sabtu, 17 September 2022 | 18:55 WIB
header img
Cara mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Cara mendaftar BLT BBM sendiri bisa dilakukan secara online. Bantuan langsung tunai terkait kenaikan hargaa BBM ini diberikan langsung untuk masyarakat yang kurang mampu.

Cara mendaftar BLT BBM bisa dilakukan mandiri. Para pembaca yang merasa layak menerima bantuan bisa mengajukan dirinya untuk menerima subsidi uang tunai.

Cara mendaftar BLT BBM sendiri diuraikan dalam artikel berikut ini secara lengkap.  Bantuan langsung ini diperkirakan akan dilakukan sampai bulan Desember 2022.

Besar nominal BLT BBM yang akan diberikan adalah Rp 600.000. BLT BBM akan diberikan secara dua tahap dari empat kali penyaluran yang dilakukan. 

Pertama, cek dulu apakah nama Anda terdaftar. Cara cek nama penerima BLT BBM bisa dilakukan dengan langkah berikut.

1. Buka situs cek bansos via link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan provinsi, kota, kecamatan dan kelurahan tempat penerima tinggal.

3. Masukkan nama lengkap penerima sesuai KTP. 

4. Masukkan kode captcha yang tertera lalu klik “Cari Data”.

5. Jika terdaftar, penerima manfaat BLT BBM  dapat mengambil bantuan melalui kantor pos Indonesia. Tetapi jika rumah anda berjarak jauh dari kantor pos, Anda dapat mengambilnya di kelurahan/kecamatan tempat tinggal. 

Jika merasa memenuhi syarat berikut, Anda bisa mengajukan BLT BBM sendiri.
- Warga miskin atau rentan miskin
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI atau Polri
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos
- Warga atau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.

Cara mendaftar sendiri BLT BBM adalah melalui Aplikasi Cek Bansos. Pastikan menyiapkan KTP untuk melakukan pendaftaran ini.

1. Langkah pertama mendaftar BLT BBM adalah download Aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store dan Apps Store.

2. Buka aplikasi lalu klik  “Daftar Usulan”.

3. Lanjutkan dengan mengetuk tombol “Tambah Usulan”. 

3. Selanjutnya, isi formulir sesuai data kependudukan yang berlaku.

4. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin anda pilih apakah ingin BPNT/PKH. BPNT adalah Bantuan Pangan Non Tunai. Sementara PKH adalah Program Keluarga Harapan.

5. Selanjutnya, kirimkan foto KTP dan foto rumah tampak depan. 

Setelah itu akan ada masa verifikasi yang bisa dicek berkala dalam aplikasi Cek Bansos.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Berita iNews Mojokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut