get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua pengendara motor nyaris menjadi korban begal di di Jalan Sukarno Kota Mojokerto

Ini Jumlah Kain Kafan dan Cara Memakaikannya Untuk Jenazah Laki-laki dan Perempuan

Senin, 12 September 2022 | 17:09 WIB
header img
Jumlah Kain Kafan yang Digunakan Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan.Ilustrasi kain kafan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Penggunaan kain kafan yang digunakan untuk membungkus jenazah  memiliki perbedaan dalam hal jumlah dan cara pemakaiannya. Proses pengkafanan jenazah menjadi penting diperhatikan sebelum mayit disalatkan dan dikebumikan. 

Islam telah mengajarkan jika ada seorang muslim yang meninggal dunia, maka diwajibkan bagi yang masih hidup untuk mengurus jenazah tersebut mulai dari memandikan, mengkafani, menshalatkan, hingga menguburkannya. Oleh karenanya, proses mengkafani jenazah penting untuk diketahui umat muslim. 

Proses mengkafani jenazah merupakan proses yang dilakukan setelah disucikan atau dimandikan. Ada jumlah kain yang berbeda yang digunakan untuk jenazah laki-laki dan perempuan. 

Untuk jumlah kain kafan yang dipakai untuk mengkafani jenazah laki-laki adalah 3 lembar. Sementara hadits riwayat Abu Dawud pernah menyatakan bahwa Rasulullah SAW menggunakan lima kain kafan untuk mengkafani jenazah anak perempuannya, Umi Kulsum. 

Kain pertama digunakan untuk menutupi bagian pusar hingga anggota ujung kaki. Kemudian satu helai kain sebagai khimar atau kerudung. 

Helai kain selanjutnya digunakan sebagai gamis atau baju yang menutupi badan, dan kain lainnya digunakan untuk membungkus seluruh tubuh jenazah. 

Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan Muslim 

1.Jumlah kain kafan yang digunakan untuk jenazah laki-laki 3 lapis agar lebih afdhal. Sementara untuk perempuan adalah 5 lapis.

2.Warna kain kafan terbaik adalah putih lengkap dengan wewangian.  

3.Jumlah kain kafan lebih dari sehelai dalam jumlah ganjil. Dianjurkan dari bahan yang bagus namun tidak terlalu mewah. 

4.Menyiapkan tiga, lima, atau tujuh utas tali untuk mengikat kain dan hamparkan di bagian kepala, bagian badan, dan bagian kaki. 

5.Untuk laki-laki: -Bagian dalam atau dasar adalah kain lepas penutup pusar sampai lutut. -Berikutnya, sebagai lapisan kedua adalah kain yang menutup bahu sampai separuh paha, atau lebih utama lagi sampai separuh betis. -Sementara lapisan terakhir-nya adalah kain penutup seluruh bagian badan 

6.Untuk perempuan: -Lapisan paling dalam adalah kain basahan yang menutup bagian antara pusar sampai lutut. -Lapisan kedua meliputi kain kerudung dan baju kurung alias kain yang menutup bahu sampai kaki dengan minimal sampai paha. -Sedangkan lapisan terakhir adalah tiga lembar kain sebagai pembungkus yang menutup seluruh badan 

7.Bagi jenazah laki-laki yang syahid, cukup dikafani dengan kain yang menempel pada saat dia meninggal dengan segala darahnya sekalipun.

8.Biaya kain kafan diambilkan dari harta almarhum atau jenazah sebelum pembagian waris.  

9.Dalam mengkafani, sebaiknya ada tambahan kapas secukupnya yang telah diberi wewangian guna menutup anggota tubuh yang berlubang meliputi:  -Mata  -Lubang hidung  -Telinga  -Mulut  -Dubur  

10.Demikian juga pada anggota sujud yang meliputi:  -Jidat  -Hidung  -Kedua siku  -Telapak tangan  -Jari-jari telapak kaki  

11.Mengikat pantat dengan kain sehelai.  

12.Tambahkan kapur barus atau pewangi lain yang ditaburkan di atas kain kafan. 

13.Mengikat kelebihan kain di ujung kepala dan kaki (dipocong), dan diusahakan pocongan kepala lebih panjang.  

14.Setelah ujung kepala dan ujung kaki diikat, sebaiknya ditambahkan ikatan pada bagian tubuh mayit; seperti perut dan dada, agar kafan tidak mudah terbuka saat dibawa ke pemakaman. 

15.Membaca doa setelah selesai mengkafani jenazah 
Berikut bacaan doanya: 
اللَّهُمَّ طَهِّرْهُ كَمَا طَهَرَ هَذَا الدُفْنِ , وَ أَلْبِسْهُ بِلِبَاسِ التَقَوى , وَجَمِلْهُ بِدُفَانٍ مَّا دَفَنْتُ إِلَيْهِ  
Artinya: Ya Allah, sucikanlah mayit ini dari dosa sebagaimana sucinya kain kafan ini, dan berilah ia pakaian dengan pakaian taqwa, dan indahkan ia dengan pakaian yang aku pakaikan kepadanya. 

Demikian ketentuan jumlah kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan lengkap dengan tata cara mengkafani. Baik jenazah laki-laki atau perempuan, dianjurkan untuk memakai kain kafan dengan jumlah ganjil. Wallahualam bissawab.
 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut