JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (31/8/2022), Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan IKN tidak ikut Pemilu 2024. Usul yang disampaikan Tito mewakili pemerintah ini memiliki sejumlah dasar pemikiran.
Dalam uraian Tito dipahami bahwa alasan utamanya adalah karena pembentukan otorita IKN dan infrastruktur terkait yang dibutuhkan untuk pemilu. Dalam perhitungannya, hal tersebut tidak bisa disiapkan sebelum masa pemilihan serentak.
Terlebih lagi, pada skema besar perancangan IKN, operasionalisasi pemerintahan IKN ditargetkan dimulai pada pertengahan 2024. Artinya, sebelum ada pemindahan itu, DKI Jakarta masih tetap sebagai Ibu Kota Negara.
Tito menilai kecil kemungkinan IKN turut serta dalam Pemilu Serentak 2024. Alasannya, pembangunan IKN memerlukan sejumlah tahapan mulai dari pembentukan badan otorita, pembangunan infrastruktur, hingga operasionalisasi pemerintahan.
"Kami lihat dapil DPR untuk IKN dan spesifik DPD, ini baru tahap pembentukan otorita dan infrastruktur. Mana mungkin kita memilih DPR dan DPD-nya di Februari 2024 sementara pemerintahnya belum berjalan," kata Tito dalam rapat yang digelar di ruang Komisi II DPR, Rabu (31/8/2022).
Tito juga menyampaikan solusi dari usulan tersebut. Sementara operasinalisasi pemerintahan IKN disiapkan, pengawasan atas pemerintahan IKN yang seharusnya dilakukan oleh DPRD provinsi bisa dilakukan oleh Komisi II DPR.
Menurutnya, posisi Kepala Badan Otorita IKN telah diatur dalam Undang-Undang IKN sebagai pejabat setingkat menteri. Oleh karena itu, pengalihan sementara ini mungkin dilakukan.
Tito juga menyinggung soal mana saja daerah baru yang semestinya terdaftar dalam Pemilu 2024. Ia menyebut daerah otonom baru (DOB) yang perlu diikutkan dalam Pemilu Serentak 2024 hanyalah daerah-daerah hasil pemekaran Papua.
"Saran kami dari pemerintah, kita cepat fokus pada itu, karena prinsipnya cepat, maka fokus pada apa keperluannya. Trigger-nya karena ada DOB," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sudah ada 3 DOB baru yang sudah sah secara hukum yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Selain itu, DPR bersama pemerintah juga sedang menggulirkan rencana pemekaran Papua Barat Daya.
Editor : Trisna Eka Adhitya