JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, melaporkan Faizal Assegaf ke Mabes Polri. Dalam laporan yang dibuat Jumat (26/8/2022) itu Faisal Assegaf melalui akun media sosialnya telah membuat fitnah.
Laporan Erick Thohir itu disampaikan Ifdhal Kasim Mahmuddin dan Jamalul Kamal Farza yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Erick Thohir. Menurutnya, Faizal menuduh Erick memiliki banyak istri yang dinikahi secara ghoib.
"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Di akun Instagram, Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin H. Simanjuntak SH yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana kampanye Capres Rp300 triliun," ujar Ifdhal, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Ifdhal mengatakan, unggahan atau postingan Faizal Assegaf di akun Instagram pribadinya merupakan tuduhan yang sangat serius terhadap Erick Thohir. Dia juga menuduh anak dari isteri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayarkan.
“Ini fitnah yang sangat jahanam. Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik atau aanranding of goede naam," kata Ifdhal yang merupakan mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Tuduhan itu, lanjutnya, sangat menyakiti hati Erick dan keluarga. Padahal sosok Erick adalah seorang ayah yang baik dan bertanggungjawab dan sangat perhatian kepada istri dan anak-anaknya. Ifdhal menjelaskan, Erick Thohir selama ini sangat menjaga rumah tangganya, dan menjalani rumah tangga yang harmonis bersama istri, serta dua putra dan dua putrinya.
"Pak Erick membina rumah tangga dengan baik dan terpuji, dan sama sekali tak punya catatan kawin-cerai seperti yang dituduhkan dengan keji di kalimat video yang diunggah Faizal," ungkap Ifdhal.
Dia menjelaskan, Erick Thohir fokus bekerja sebagai Menteri BUMN, meskipun banyak pihak memintanya agar bersedia menjadi salah satu kandidat pimpinan nasional di 2024.
"Namun Pak Erick sampai hari ini belum membuat keputusan politik apapun dan lebih fokus bekerja membenahi BUMN dan membuat BUMN menjadi perusahaan negara yang bisa diandalkan serta bermanfaat buat negara dan rakyat," ujar Ifdhal.
Sebagai Menteri BUMN, Erick Thohir telah menerapkan good corporate government di seluruh perusahaan milik negara itu. “Banyak perubahan di tubuh BUMN sebagai hasil kerja keras Pak Erick. Dari perusahaan yang terus merugi dan selalu dibantu subsidi dari negara, kini berubah menjadi perusahaan yang baik dan menguntungkan. Erick bahkan membuka diri terhadap penegakan hukum dalam menangkap orang BUMN jika terbukti korupsi dan bersalah,” tutur Ifdhal.
Dia mengungkapkan, langkah hukum melaporkan Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Erick Thohir, kata Ifdhal, sangat menjunjung tinggi kebebasan berbicara sebagai esensi dari demokrasi.
Namun, kebebasan yang disalahgunakan dan merugikan orang lain tak bisa dibiarkan dan justru akan mencederai demokrasi. Apa yang dilakukan Faizal Assegaf itu, lanjut Ifdhal, bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UU dan Konstitusi, tetapi sangat jelas itu melanggar hukum pidana dan UU ITE.
“Laporan ini juga menjadi komitmen serius dari Pak Erick dalam memberantas isu hoaks, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji," kata Ifdhal.
Editor : Trisna Eka Adhitya