PELALAWAN, iNewsMojokerto.id - Oknum Camat Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau berinisial SW ditangkap polisi. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan pencabulan gadis magang di Kantor Camat Pangkalan Lesung berusia 16 tahun.
Korban awalnya tidak berani mengungkapkan hal itu kepada keluarganya. Namun akhirnya ia menceritakan perbuatan asusila itu kepada keluarganya hingga akhirnya membuat laporan ke polisi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku pencabulan.
"Tim Polres Pelalawan sudah menangkap pelaku pencabulan yang merupakan oknum camat," ujar Sunarto, Kamis (25/8/2022).
Kombes Sunarto menjelaskan, kelakuan bejat pelaku terjadi di Lantai II Kantor Camat Pangkalan Lesung pada 22 Juli 2022 lalu. Melihat korban yang saat itu sedang seorang diri berada di ruang keuangan, pelaku langsung memegang leher dan menciumi bibir korban.
Tak berhenti sampai disitu, ia kemudian meminta korban untuk masuk ke ruangannya. Di ruangan itu, pelaku kembali mencumbu korban.
"Alasannya menyuruh masuk karena ada sesuatu yang harus ditanda tangani. Setelah masuk ruangan, korban diminta duduk di depan meja pojok dekat tembok, pelaku lalu menutup pintu dan kembali memegang leher serta mencium bibir korban sekali lagi," katanya.
Pelaku kemudian berhenti melakukan perbuatan lebih jauh lantaran ada yang mengetuk pintu ruangan camat.
"Saat itu yang datang istri pelaku dan masuk ruangan. Kemudian pelaku pura-pura menandatangani berkas dan menyuruh korban keluar membawa berkas untuk diserahkan ke ruangan kepegawaian," ucapnya.
Setelah mendapat laporan, polisi mencari pelaku. Dia ditangkap di Perumahan Air Hitam Pekanbaru.
Editor : Trisna Eka Adhitya