get app
inews
Aa Read Next : LIVO SMAN 15 Surabaya Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional, Dari Jepang hingga Singapura

Rajapaksa Bisa Masuk Thailand Dengan Syarat

Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:09 WIB
header img
Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa. (Foto: reuters)

BANGKOK, iNewsMojokerto.idMantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa, tidak dilarang memasuki Thailand sebagai negara pelariannya. Meski diperbolehkan masuk ke Thailand, Rajapaksa hanya diperbolehkan tinggal sementara. 

Direktur Jenderal Departemen Penerangan dan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Thailand, Tanee Sangrat mengatakan, Gotabaya dapat memasuki Thailand dengan jangka waktu 90 hari. Pertimbangan untuk mengizinkan Gotabaya masuk didasarkan pada hubungan baik dan lama antara kedua negara.

“Sebagai pemegang paspor diplomatik Sri Lanka, mantan presiden (Gotabaya) dapat masuk ke Thailand tanpa visa untuk jangka waktu 90 hari, sesuai dengan Perjanjian 2013 tentang Pembebasan Visa antara Thailand dan Sri Lanka,” ungkap Sangrat dalam sebuah pernyataan, Rabu (10/8/2022). 

Sangrat juga memastikan, Rajapaksa tidak meminta suaka politik ke Thailand. 

“Masa tinggalnya bersifat sementara dengan tujuan perjalanan selanjutnya. Tidak ada suaka politik yang dicari,” kata Sangrat, saat dimintai komentar terkait laporan kepindahan Gotabaya ke Thailand dari Singapura.

Kendati demikian, dia tidak mengungkapkan kapan Gotabaya akan memasuki kerajaan itu. Media telah melaporkan bahwa dia diperkirakan tiba di Thailand pada Kamis (11/8/2022) ini. 

Bulan lalu, Kementerian Luar Negeri Singapura mengeluarkan pernyataan yang mengonfirmasi bahwa Gotabaya telah diizinkan masuk ke Singapura dalam kunjungan pribadi. Juru bicara Kemlu Singapura mengatakan, Gotabaya tidak pernah meminta suaka ataupun diberikan suaka.

Thailand akan menjadi negara Asia Tenggara kedua tempat berlindung sementara bagi Gotabaya. Dia melarikan diri dari Sri Lanka menuju Singapura melalui Maladewa pada Juli lalu, di tengah protes massal atas krisis ekonomi terburuk negara itu dalam tujuh dekade.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut