JAKARTA, iNews.id - Beberapa situs atau aplikasi yang terindikasi judi online ternyata cukup digdaya dan masih bisa diakses, ditengah hiruk pikuk pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Akibat permasalahan itu, Pemerintah diminta merespon cepat.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk melakukan verifikasi terhadap PSE terdaftar yang terindikasi menyediakan layanan perjudian.
"Hal itu untuk memastikan bahwa tidak ada PSE bermasalah yang lolos seperti situs atau aplikasi judi online," tegasnya, Selasa (02/8/2022).
Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo juga meminta pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo, untuk secara tegas memberikan sanksi dengan melakukan pemutusan akses terhadap PSE yang teridentifikasi ilegal. Disamping melakukan penyisiran secara menyeluruh terhadap PSE lingkup privat yang sudah terdaftar.
Seperti situs atau aplikasi judi online, pornografi hingga perdagangan ilegal, sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya agar memberikan ketegasan terhadap PSE yang belum mendaftarkan diri.
"Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para PSE 'nakal' tersebut," tuturnya.
Selain itu, Bamsoed juga meminta Kemkominfo lebih sering melakukan patroli siber dan menutup layanan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Mulai dari perjudian, pornografi, perdagangan ilegal hingga radikalisme.
"Kemenkominfo harus berkomintem untuk terus berupaya melindungi ruang digital masyarakat Indonesia, dengan tidak memberi ruang bagi keberadaan situs atau aplikasi ilegal seperti judi online di Indonesia," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kemkominfo telah memblokir berbagai aplikasi yang tidak terdaftar di PSE. Diantaranya adalah PayPall, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, Origin (EA) hingga Steam. Pemblokiran ini mendapat kecaman dari masyarakat, karena berbagai aplikasi dan situs tersebut memilki banyak pengguna.
Editor : Trisna Eka Adhitya