SURABAYA, iNews.id - Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno melakukan kunjungan ke kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kedatangannya ini untuk menjalin sinergi terkait tindak lanjut dan pelaksanaan atas Instruksi Presiden (INPRES) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Menurutnya peran Kepolisian dalam penerapan Inpres ini cukup besar terutama untuk mendongkrak jumlah kepesertaan masyarakat pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Karena program Jaminan Kesehatan menjadi program prioritas Presiden, tiap tiga bulan kami menyampaikan laporan progress penerapan Inpres ini ke Kantor Staf Presiden. Melalui Inpres ini Presiden menginginkan agar BPJS Kesehatan dan Lembaga serta Kementerian lainnya ikut memastikan seluruh penduduk Indonesia jadi peserta JKN,” jelas Mundiharno pada Kamis (28/07/2022).
Dalam upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN, Mundiharno mengharapkan kerjasama Kepolisian untuk membantu BPJS Kesehatan menggunakan pendekatan restorative justice. Pendekatan tersebut menitikberatkan pada kondisi terciptanya win-win solution.
Pemberi kerja yang terindikasi tidak patuh dalam pembayaran iuran, akan dilakukan pemanggilan dan dimediasi untuk penyelesaian kewajibannya.
Editor : Trisna Eka Adhitya