MOJOKERTO, iNews.id - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menghadiri rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD atas Raperda Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Senin (25/7/2022).
Dalam penyampaian pendapat akhir, Ning Ita sapaan akrabnya menyampaikan setelah dilakukan pembahasan atas tiga Raperda inisiatif DPRD tahun 2021 yang didalamnya termasuk Raperda penataan dan pemberdayaan PKL, maka pada tanggal 24 November 2021 ketiga Raperda tersebut sudah disampaikan ke Gubernur Jatim.
"Untuk mendapatkan fasilitasi sebelum ditetapkan jadi perda dengan tujuan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan dan atau aturan perundangan yang lebih tinggi," ujarnya.
Dan menurut dia dari tiga Raperda inisiatif yang diajukan untuk mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jatim melalui biro hukum, fasilitasi baru dapat dilakukan pada bulan Juli 2022
"Adapun hasil fasilitasi yang diterima baru satu Raperda. Yaitu tentang Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL sesuai surat gubernur 11 Juli tahun 2022 nomor 188/25805/13.2/2022 perihal fasilitasi Raperda Kota Mojokerto," bebernya.
Dia melanjutkan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL telah mendapatkan persetujuan bersama akan dimohonkan nomor registrasi Perda ke Gubernur Jatim
"Agar segera dapat ditetapkan, diundangkan dan dilaksanakan. Dalam kesempatan baik ini saya ucapkan terima kasih ke pimpinan dan segenap anggota DPRD kota Mojokerto," bebernya.
"Kami berharap kebijakan yang kita susun bersama dalam bentuk Perda ini dapat kita laksanakan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan pada masyarakat. Yang tujuan akhirnya meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Mojokerto," pungkas istri dari Supriyadi KS ini.
Editor : Trisna Eka Adhitya