get app
inews
Aa Read Next : MPLS SMP Kota Mojokerto Diisi Doa Bersama di Alun-Alun

Dewan Jatim Minta MPLS Tinggalkan Perpeloncoan

Kamis, 21 Juli 2022 | 09:38 WIB
header img
Anggota Komisi E DPRD Jatim Hadi Dediyansah

SURABAYA, iNews.id – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di seluruh lembaga pendidikan saat ini sedang berlangsung. Komisi E DPRD Jatim meminta pelaksanaan MPLS menjahui perpeloncoan.

Pelaksanaan MPLS harus bisa memberikan edukasi terhadap siswa yang baru masuk. Anggota Komisi E DPRD Jatim Hadi Dediyansah, meminta, pelaksana sekolah melakukan pendampingan terhadap berlangsungnya MPLS.

Karena itu, penting adanya komunikasi antara pihak sekolah, wali murid dalam pelaksanaan masa orientasi sekolah. “Proses pembelajaran awal harus  dilandasi dengan materi wawasan kebangsaan. Salah satunya tentang Pancasila yang mengajarkan tentang solidaritas,” terang politikus asal Partai Gerindra, Rabu (20/7/2022).

Dia menjelaskan bahwa membangun rasa kemanusiaan dan materi tentang ketuhanan (Agama) juga perlu diajarkan kepada para siswa baru.

“Ini penting agar siswa mengerti jati diri sebagai seorang pelajar,” tegas  anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim dari Dapil Jatim I (Surabaya).

Politikus yang akrab disapa Cak Dedi ini mengingatkan, siswa baru harus diberikan pentingnya wawasan kebangsaan dan pentingnya persatuan dalam merawat NKRI. 

“Terlebih siswa baru bisa masuk  sekolah melalui banyak jalur. Karena itu perlu dibangun rasa kesatuan,” pintanya.

Ia mengaku belum mendapat laporan terkait adanya pelanggaran pelaksanaan MPLS di Surabaya maupun daerah-daerah lain di Jatim.  “Belum ada laporan, semoga pelaksanaan MPLS tahun ini berjalan lancar,” harap Cak Dedi.

Kadis Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi menerangkan, penyelenggaraan Masa Orientasi Siswa (MOS) kini dikenal dengan nama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pelaksanaan kegiatan MPLS sebagaimana Permendikbud No. 18 Tahun 2016 

“Pengenalan lingkungan sekolah dimaksudkan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Menurut UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ujarnya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut