Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan di Jombang, Langkah Strategis Perlindungan Hak-hak Pekerja

Zainul Arifin
Kapolri Jenderal Suyudi konpres di Polres Jombang saat acara peresmian desk Ketenagakerjaan. (Foto: Zainul Arifin)

Selain memfasilitasi pekerja untuk kembali bekerja, Polri mencatat pemenuhan hak pekerja dengan total nilai mencapai Rp70,28 miliar. Capaian tersebut dinilai membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan organisasi serikat pekerja.

Suyudi menegaskan sinergi berbagai pihak diperlukan agar perlindungan hak pekerja dapat berjalan seimbang dengan keberlangsungan dunia usaha. Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang dan wilayah lainnya diharapkan menjadi model pengembangan layanan serupa di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Andi Gani menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kapolri dalam merealisasikan pembentukan Desk Ketenagakerjaan di tingkat kewilayahan. Ia mengungkapkan bahwa pembicaraan mengenai layanan tersebut dengan Kapolri baru berlangsung sekitar satu minggu sebelumnya.

Menurutnya, persiapan hingga peresmian dapat dilakukan dalam waktu delapan hari. Ia berharap kehadiran layanan tersebut semakin memperkuat sinergi antara Polri dan kalangan buruh. "Kami punya harapan besar sinergitas Polri dan buruh pasti akan tetap terjaga di bawah kepemimpinan Pak Kapolri," katanya.

Andi Gani juga menyebutkan bahwa KSPSI bersama Kapolri dan rombongan akan mengunjungi Museum Ibu Marsinah, yang berkaitan dengan perjuangan buruh dan telah diresmikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada tahun sebelumnya.

Ia menilai Desk Ketenagakerjaan dapat menjadi sarana penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Andi Gani mencontohkan penanganan kasus yang sebelumnya mangkrak selama lima hingga enam tahun, tetapi dapat diselesaikan dalam waktu tujuh hingga delapan hari melalui Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri.

Dengan hadirnya Desk Ketenagakerjaan di 35 satuan kewilayahan pada 14 Polda, pekerja diharapkan memiliki akses yang lebih luas untuk menyampaikan pengaduan ketika hak-haknya tidak dipenuhi sesuai ketentuan. Layanan ini juga diharapkan mempercepat penanganan persoalan hubungan industrial serta mendukung terciptanya hubungan yang adil dan berkelanjutan antara pekerja dan pemberi kerja.

Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network