Bahtsul Masail memutuskan bahwa kedua teks tersebut tidak diperbolehkan dicantumkan sebagai bagian dari teks Al-Qur’an dalam mushaf, namun tetap dapat menjadi objek penelitian dalam kajian sejarah mushaf dan ulumul Qur’an.
Empat Standar Keabsahan Mushaf
Bahtsul Masail MUTUN 2026 menegaskan empat prinsip utama dalam keabsahan mushaf Al-Qur’an:
1. Memiliki sanad bacaan yang sahih;
2. Sesuai dengan kaidah bahasa Arab;
3. Sesuai dengan rasm Mushaf ‘Utsmani;
4. Tidak mencampurkan teks Al-Qur’an dengan riwayat atau bacaan yang bukan bagian dari mushaf.
Forum menekankan bahwa kajian akademik terhadap sejarah transmisi mushaf tetap terbuka dan penting dilakukan. Namun, bagi mushaf yang digunakan masyarakat umum, Mushaf ‘Utsmani tetap menjadi pedoman utama dalam menjaga kesatuan dan otentisitas Al-Qur’an.
Bahtsul Masail merekomendasikan agar masyarakat, lembaga pendidikan, dan penerbit menggunakan mushaf yang mengikuti standar Mushaf ‘Utsmānī. Sementara riwayat mengenai qira’ah syādzdzah, perbedaan mushaf sahabat, serta al-Khal‘ dan al-Ḥafd ditempatkan dalam konteks kajian ilmiah dengan penjelasan status yang tepat.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
