Pembunuh Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap di Kediri, Sempat Kabur Ke Banyuwangi dan Bali

iNews Probolinggo
Terduga pelaku pembunuhan manusia silver dibekuk (Foto : iNews Probolinggo.id/Ar)

Probolinggo, iNewsMojokerto.id - Kasus pembunuhan seorang pengamen manusia silver di Kota Probolinggo, berinisial AWS (21), terungkap. Dua orang terduga pelaku berinisial NAS (28) dan AH telah ditangkap polisi. Keduanya diringkus di Kediri setelah sebelumnya kabur ke Banyuwangi dan Bali. Sementara, satu orang lainnya berinisial KA masih diburu polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan bahwa para pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah setelah diduga melakukan kekerasan hingga mengakibatkan AWS, warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo meninggal dunia pada Senin (22/6/2026).

Jasad korban ditemukan di belakang Warkop Bu Maryam, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.

"Para pelaku ini terdeteksi melarikan diri ke arah Banyuwangi dan Bali. Kita terus ikuti hingga pelarian terakhir ditemukan bahwa mereka berada di wilayah Kediri," ujar AKBP Rico dikutip iNewsProbolinggo.id, Sabtu (1/8/2026).

Petugas kemudian bergerak menangkap mereka di sebuah kamar kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Rico, hubungan antara korban dan para tersangka bukan orang asing. Mereka sebelumnya sering beraktivitas bersama sebagai pengamen di wilayah Kota Probolinggo.

"Mereka saling mengenal selama kurang lebih empat bulan terakhir. Mereka sesama pengamen bersama-sama di Kota Probolinggo, sehingga bisa dikatakan satu kelompok," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi kekerasan diduga terjadi setelah korban dan para tersangka mengonsumsi minuman keras bersama di sekitar lokasi kejadian. Perselisihan yang muncul kemudian berkembang menjadi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi menyebut korban sempat dipukul menggunakan tangan kosong. Setelah korban tidak berdaya, tersangka diduga kembali melakukan kekerasan menggunakan benda yang ditemukan di sekitar lokasi, seperti batu dan bongkahan aspal.

"Setelah korban tergeletak, tersangka NAS dan AH melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan batu dan bongkahan aspal yang diambil di sekitar warung ke arah wajah dan kepala korban," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus dugaan pembunuhan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian korban yang terdapat bercak darah, bongkahan aspal, batu, hingga pakaian yang diduga digunakan oleh para tersangka saat kejadian.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Selain itu, polisi juga menyiapkan pasal alternatif terkait penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Di sisi lain, keluarga korban mengaku bersyukur setelah mengetahui polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kematian AWS. Ayah korban, Agus, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Probolinggo Kota yang telah bekerja mengungkap kasus tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Polres Probolinggo Kota atas kerja kerasnya menangkap pelaku anak saya ini, yang membunuh anak saya," katanya.

Agus berharap proses hukum terhadap para pelaku berjalan maksimal. Ia meminta hukuman paling berat diberikan kepada orang yang bertanggung jawab atas kematian anaknya. "Kalau bisa hukuman mati," ucapnya.

Agus juga mengaku masih ingin mengetahui alasan di balik tindakan para pelaku terhadap anak pertamanya tersebut. "Saya cuma ingin tahu apa motifnya sampai anak saya dibeginikan," ujarnya.

Editor : Zainul Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network