Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pemuda tersebut di rumah temannya di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menggerebek dan menangkapnya.
Selain pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, satu helm, satu hoodie warna biru, satu celana panjang warna hitam, serta uang tunai Rp15 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan telepon genggam milik korban.
"Saat ini kasus tersebut masih kami dalami untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata mantan Kasatreskrim Polres Jombang tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
"Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi maupun bertemu dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial guna mencegah terjadinya tindak kejahatan," kata Sukaca mengimbau.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
