Kasus Pencurian Motor di Nganjuk Modus Kenalan di Medsos Terungkap, Pelaku Asal Jombang

Eddy Joko
Satreskrim Polres Nganjuk saat melakukan penangkapan pelaku curanmor di Nganjuk. (Foto: Eddy Joko)

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pemuda tersebut di rumah temannya di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menggerebek dan menangkapnya.

Selain pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, satu helm, satu hoodie warna biru, satu celana panjang warna hitam, serta uang tunai Rp15 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan telepon genggam milik korban.

"Saat ini kasus tersebut masih kami dalami untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata mantan Kasatreskrim Polres Jombang tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

"Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi maupun bertemu dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial guna mencegah terjadinya tindak kejahatan," kata Sukaca mengimbau.

Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network