Kasus Budidaya Ganja Dalam Rumah di Jombang, 4 Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Mati

Zainul Arifin
Salah satu tersangka budidaya ganja di dalam rumah Desa Mojongapit, Jombang usai menjalani persidangan. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Empat terdakwa perkara narkotika jenis ganja terancam hukuman maksimal mati. Keempat terdakwa yakni Rama Susanto, Yulius Vasih alias Jayus, Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto dan Ike Dewi Sartika.

Mereka didakwa pasal 114 ayat 2 UU Narkotika tentang kepemilikan narkotika golongan 1 di atas 5 pohon, juncto pasal 132 ayat 1 UU narkotika tentang permufakatan jahat. Selain itu pasal 111 ayat 2 tentang kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja juncto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika tentang permufakatan jahat. 

“Untuk ancaman maksimalnya di pasal 114 ayat 2 itu bisa sampai hukuman mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Hery Saputra usai persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.

Dalam sidang itu, jaksa juga menyebut sejumlah fakta baru, terkait kasus ini, khususnya adanya dua orang lain yang berperan dam masih berstatus DPO. Keduanya yakni Kris, yang jadi pemodal utama dan berkedudukan di Bali yang mendanai greenhouse tersebut dan jadi pengirim benih dari London.

“Ia juga mendanai kontrakan yang jadi lokasi greenhouse tersebut,” katanya.

Selain itu, ada juga Arfan alias Kental yang sempat jadi rekan terdakwa Rama menanam ganja tersebut. Bahkan, dalam dakwaan juga terungkap komplotan ini sudah sempat memanen beberapa kali tanaman ganja mereka.

Panen pada Juli 2025 menghasilkan 76 batang ganja dengan total berat 2.665 gram ganja kering. Atas perintah Petrus, Rama mengirim hasil panen tersebut kepada Kris di Bali menggunakan bus antarkota dan menerima upah Rp700 ribu.

“Dari transaksi tersebut, Petrus disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp400 juta yang ditransfer secara bertahap melalui rekening milik Ike Dewi Sartika,” ujarnya.

Heri menambahkan, keempat terdakwa menyatakan menerima dakwaan dan tidak melakukan eksepsi. Dengan begitu, sidang berlanjut pada pembuktian.

Polres Jombang menggerebek rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (15/12/2025) dan menemukan 156 pot tanaman ganja yang tersebar di empat ruangan berbeda yang dikembangbiakkan dengan system greenhouse. Polisi juga menemukan ganja yang telah dipetik dan rendaman ganja dengan alkohol itu, yang jika ditotal mencapai 40 kilogram atau senilai Rp 6,5 miliar.

Dalam kasus itu, polisi juga membekuk empat orang sebagai tersangka yakni Rama Susanto (43) warga Nganjuk dan Yulius Vasih alias Jayus, warga Sidowarek, Kecamatan Ngoro berperan sebagai pengelola tanaman ganja dan perawatannya. Serta pasutri, Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto (48), warga Bantul, DIY dan Ike Dewi Sartika, 40, warga Sidoarjo. Keduanya berperan sebagai perencana dan pemodal tanaman ganja itu.

Editor : Zainul Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network