Namun sehari setelahnya, pihak HRD PT SGS memberi tahu rencana PHK, dan pada Senin, 8 Juni 2026, surat resmi dikirim ke Disnaker Jombang. Pengurangan sif dari tiga menjadi dua juga diberlakukan, dengan prioritas PHK diberikan pada tenaga produksi, bukan tenaga penunjang.
"Kami besok memanggil manajemen PT SGS. Sehingga kami mengetahui bagaimana kondisi perusahaan dan rencana PT SGS selanjutnya. Dari pemerintah berharap PHK itu tidak terjadi," ungkap Isawan.
Pemanggilan itu diharapkan bisa menemukan solusi agar pekerja tetap berkelanjutan dan investasi perusahaan pengolahan kayu di Jombang itu tetap berjalan.
Hasil penilaian Tim Ahli
Berdasarkan penilaian tim ahli, Kabupaten Jombang di bawah kepemimpinan Bupati Warsubi dinilai unggul dalam beberapa aspek strategis, antara lain: Perencanaan ketenagakerjaan yang matang dan berkelanjutan. Keberpihakan APBD yang kuat dalam mendanai program-program penurunan pengangguran.
Keberhasilan menurunkan angka pengangguran secara berkala berbasis data terpadu BPS. Solusi kreatif yang dihadirkan daerah dalam memperluas lapangan kerja.
Warsubi menegaskan bahwa penghargaan itu didedikasikan untuk seluruh masyarakat Jombang dan jajaran OPD yang telah bekerja keras di lapangan. Adapun Dana insentif fiskal senilai Rp1 miliar akan dialokasikan kembali secara akuntabel untuk menggenjot program penyerapan tenaga kerja, penguatan kompetensi terpadu, serta pemberian inovasi stimulus bagi sektor makro-mikro ekonomi daerah agar angka pengangguran di Kabupaten Jombang dapat terus ditekan.
“Mengenai dana insentif fiskal sebesar satu miliar rupiah yang diamanahkan oleh Pemerintah Pusat, insyaAllah akan kami alokasikan kembali secara tepat sasaran dan akuntabel. Dana ini akan kami fokuskan untuk memperluas lapangan kerja baru, meningkatkan pelatihan kompetensi pemuda, serta memperkuat UMKM daerah," katanya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
