Biaya Haji Tahun 2022 Meningkat, Pelayanannya Juga

Trisna Eka Adhitya
Komisi XIII DPR dan Kemenag sepakat biaya haji 2022 senilai Rp39,8 juta. Foto/SINDOnews

JAKARTA, iNews.id - Biaya haji tahun 2022 meningkat menjadi Rp. 39.886.009 per jemaah. Besaran ini telah disepakati Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama dalam rapat kerja, Rabu (14/4/2022). 

Angka tersebut naik dari tahun 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp. 35 juta. Kabar gembiranya, meski terdapat kenaikan, calon jemaah haji tidak dibebankan kekurangan Rp 4 juta.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, tambahan biaya jamaah haji lunas tunda 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI. 

”Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,” ujar Ace yang juga Ketua Panja Biaya Haji tahun 2022 DPR RI, Rabu (13/4/2022).

Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network