JAKARTA, iNews.id - Biaya haji tahun 2022 meningkat menjadi Rp. 39.886.009 per jemaah. Besaran ini telah disepakati Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama dalam rapat kerja, Rabu (14/4/2022).
Angka tersebut naik dari tahun 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp. 35 juta. Kabar gembiranya, meski terdapat kenaikan, calon jemaah haji tidak dibebankan kekurangan Rp 4 juta.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, tambahan biaya jamaah haji lunas tunda 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
”Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,” ujar Ace yang juga Ketua Panja Biaya Haji tahun 2022 DPR RI, Rabu (13/4/2022).
Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait