Lemparan itu, mengenai kaki korban sebelah kiri dan korban sempat merasakan kesakitan. Setelah insiden, korban keluar meninggalkan rumah lalu melaporkan sang pacar ke Polsek Jombang.
"Unitreskrim Polsek Jombang langsung melakukan proses penyelidikan, dan setelah diketahui keberadaan tersangka, selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya pada hari ini," ujarnya.
Selain menangkap DIP, petugas juga menyita barang bukti berupa hasil visum Et Repertum korban serta pecahan kaca aquarium. Dalam kasus ini, tersangka yang berstatus mahasiswa dijerat dengan pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
