Sementara itu, Waka Kurikulum SMAN 2 Jombang, Koniamuryani, S.Pd mengatakan bahwa sejak awal sekolah sudah membatasi penggunaan gawai.
"Penggunaan ponsel diatur dalam tata tertib sekolah yang sudah disosialisasikan dan disepakati bersama murid dan orang tua," katanya.
Dalam tata tertib terkait penggunaan gawai, murid boleh membawa telepon genggam hanya untuk kepentingan pembelajaran. Saat masuk kelas, gawai wajib dimatikan atau dalam mode senyap, lalu dikumpulkan sebelum pelajaran dimulai.
Guru dapat memberikan izin penggunaan ponsel untuk keperluan pembelajaran, seperti mencari materi atau mengakses aplikasi pendidikan seperti mencari materi atau mengakses aplikasi pendidikan dengan pendampingan dan pengawasan.
"Sejak awal kita membatasi penggunaan HP dan sudah disosialisasi kepada murid maupun orangtua. Ketika pembelajaran anak anak itu menitipkan HP, dan dapat digunakan untuk pembelajaran," katanya.
Dia menambahkan, sekolah juga menyiapkan sanksi bagi pelanggar, mulai teguran hingga pemanggilan orang tua. Pelanggaran membawa HP di luar yang diinstruksikan, tidak langsung ditindak, namun diskor 25.
"Kecuali pada saat ujian ketahuan membawa HP, maka HP disita dan dititipkan ke panitia selama 3 hari, kemudian orangtua mengambil ke sekolah, tujuannya minta kerja sama dari orang tua untuk pemahaman bijak penggunaan HP," tandasnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
