Dia mengungkapkan, pada tahap awal, pelayanan paspor dibuka dengan kuota maksimal 10 pemohon per hari. Skema ini diterapkan untuk memastikan pelayanan berjalan optimal, cepat, dan nyaman bagi warga.
"Pendaftaran bisa melalui Aplikasi M-Paspor dan memilih opsi "MPP Kabupaten Jombang", 10 kuota paspor per hari," ungkap mantan kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang ini.
Bayu menegaskan bahwa DPMPTSP Kabupaten Jombang berkomitmen untuk terus berinovasi dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah daerah, Jombang yang Maju dan Sejahtera untuk Semua.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
