Korban yang mengetahui motornya dicuri segera berteriak dan mengejar pelaku. Warga di sekitar lokasi merespons teriakan korban dengan turut membantu pengejaran dan penangkapan.
IR, yang berperan sebagai joki dan pemantau situasi tertangkap warga dan dihajar massa hingga babak belur. Sementara itu, UD kabur menggunakan sepeda motor sarana milik pelaku.
Petugas piket Reskrim dan Unit Samapta Polsek Gedeg yang tiba di lokasi segera menangkap IR guna menghindari amukan massa yang lebih besar.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor milik korban senilai Rp17 juta, telepon genggam milik tersangka, serta kunci pengaman tambahan yang menjadi faktor gagalnya pencurian tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tutur Sukaren.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
