JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Seorang pria bertato berinisial BP (38) nekat membawa kabur mobil grabcar saat ditinggal sopir belanja minuman di sebuah minimarket Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Senin (2/2/2026).
Namun, pelarian BP tak lama. Keberadaannya yang terlacak lewat aplikasi Grabcar, langsung ditangkap polisi yang menerima laporan dari korban. Dia kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Mojowarno, AKP Soesilo mengungkapkan kejadian bermula Yudi, warga Sidorejo, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto menerima pesanan Grab Car dari wilayah Driyorejo, Kabupaten Gresik, dengan tujuan akhir Kediri.
Pemesan Grabcar yaitu BP, asal Tualang Manda, Kabupaten Bengkalis, Riau yang berdomisili di Desa Wringinpitu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
"Selama perjalanan, penumpang duduk di kursi depan berdampingan dengan sopir," kata Soesilo dalam keterangannya diterima Mojokerto.iNews.id.
Ketika melintas di wilayah Mojowangi, korban menghentikan mobilnya di depan minimarket desa setempat dengan maksud untuk membeli minuman. Nah, sewaktu korban turun dari mobil, mesin mobil masih menyala dan Beny berada di dalam mobil.
"Setelah korban masuk di indomaret dan membayar di kasir, korban melihat mobilnya bergerak mundur dan berjalan meninggalkan lokasi Indomaret dibawa kabur oleh pelaku," ujarnya.
Korban sempat berusaha mengejar mobil tersebut dengan bantuan warga sekitar menggunakan sepeda motor, namun pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp160 juta.
Setelah menerima laporan dari korban, Unitreskrim Polsek Mojowarno langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran dan pelacakan dari aplikasi pemesanan, diketahui kendaraan berwarna putih itu mengarah ke wilayah Kabupaten Kediri.
“Mobil kami temukan di rumah kerabat pelaku di Desa Wringinpitu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, dimana tempat itu lokasi tujuan akhirnya," kata mantan Kapolsek Jombang ini.
Namun, kata Soesilo, saat hendak ditangkap, pria bertato di lengan tangannya itu sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Berkat kecekatan petugas, BP dapat tertangkap dan dibawa petugas ke Polsek Mojowarno beserta barang bukti mobil Daihatsu Sigra nomor pelat AG 1924 LL.
"Terduga pelaku melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Soesilo menegaskan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengemudi Grab Car untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap penumpang tidak dikenal. Diharapkan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi masih menyala meski tidak lama. Sebab, pelaku kejahatan pencurian kerap melakukan aksinya di saat korban lengah.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
