JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi menyebut Rama alias R (43) nekat menanam ratusan ganja secara hidroponik di dalam rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono Desa Mojongapit Kabupaten Jombang Jawa Timur untuk dijual kepada orang lain.
Kasatresnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan bahwa Rama sudah pernah memanen ganja yang ditanam di dalam kontrakannya. Sebagian besar yang dipanen, dijual kepada para pelanggannya.
"Ya, sempat sekali panen dan sudah dijual. Kalau hasil interogasi awal, di jual buat rokok," kata Bowo dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).
Menurut Bowo, tanaman yang mengandung senyawa psikoaktif tetrahidrokanabinol itu dijual Rama dengan harga sekitar Rp1.200 hingga Rp1.300 juta per 1 ons. Jika akumulasi per kilogram, maka nilai uangnya sekitar Rp13 jutaan.
Bowo menegaskan, Rama dijerat dengan Pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi dari 1 kilogram dan atau setiap orang melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi dari 1 (satu) kilogram maka dapat dijerat pasal tersebut.
"Ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, atau hukuman mati," tegasnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
