Hasilnya, ditemukan 110 batang pohon ganja hidup yang ditanam dalam pot dan ganja sudah dipetik seberat 5,3 kilogram. Tanaman terlarang itu berada dua kamar tidur, dapur, serta ruang belakang rumah, dilengkapi fasilitas pendingin ruangan.
Kepada petugas, R mengaku bahwa ganja yang ditanam di rumahnya merupakan hasil pembibitan dari luar negeri dengan berbentuk biji (bibit). "Tersangka membeli bibit ganja secara online. Ya bibitnya dari luar negeri, lebih dari 15 jenis ganja," kata Ardi.
"Hasil keterangan pelaku, sudah 3 bulan berjalan, (beroperasi) dan satu kali panen. Namun pengakuan itu masih kita dalami lagi," lanjutnya.
Ardi menambahkan berdasarkan pengakuan awal, motif pelaku dalam menanam ganja itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Pun demikian, penyidik masih terus mendalami guna mengungkap adanya keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, Rama kini disangkakan melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
