Kronologi Lengkap Penggerebekan Kebun Ganja Dalam Rumah di Jombang, Berawal Dari Masalah Ini

Zainul Arifin
Petugas gabungan Polres Jombang saat melakukan penggerebekan tanaman ganja di dalam rumah di Jl Pakubuwono Mojongapit. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

Hasilnya, ditemukan 110 batang pohon ganja hidup yang ditanam dalam pot dan ganja sudah dipetik seberat 5,3 kilogram. Tanaman terlarang itu berada dua kamar tidur, dapur, serta ruang belakang rumah, dilengkapi fasilitas pendingin ruangan.

Kepada petugas, R mengaku bahwa ganja yang ditanam di rumahnya merupakan hasil pembibitan dari luar negeri dengan berbentuk biji (bibit). "Tersangka membeli bibit ganja secara online. Ya bibitnya dari luar negeri, lebih dari 15 jenis ganja," kata Ardi.

"Hasil keterangan pelaku, sudah 3 bulan berjalan, (beroperasi) dan satu kali panen. Namun pengakuan itu masih kita dalami lagi," lanjutnya.

Ardi menambahkan berdasarkan pengakuan awal, motif pelaku dalam menanam ganja itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Pun demikian, penyidik masih terus mendalami guna mengungkap adanya keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, Rama kini disangkakan melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.

Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network