NGANJUK, iNewsMojokerto.id - Dua pemuda warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, bernama Moh Tomi alias Bagong (33) dan Nanang Eko alias Paejo (36) nekat berjualan pil dobel L atau pil koplo di pinggir jalan Dusun Pandanarum desa setempat.
Akibatnya, transaksi terlarang yang dilakukannya pada Jumat (28/11/2025) malam itu tak berjalan mulus, sebab terendus oleh petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Malam itu, tepat pukul 20.30 WIB polisi mendapati sekelompok pemuda yakni TN, BG serta TH berada di pinggir jalan Dusun Pandanarum. Ketika didatangi, gerak-gerik mereka mencurigakan.
Setelah dicek, TH yang mengendarai sepeda motor honda beat bernopol AG 4496 UK warna merah memegang 1 kantong kresek warna hitam berisi 1 buah botol warna putih yang berisi pil dobel L sebanyak 1000 butir di tangan kanannya.
"Barang tersebut, diakui TH baru saja dobeli dari temannya Tomi yang juga berada di lokasi itu. Tomi pun langsung kami tangkap," kata Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto dikonfirmasi, Senin (1/12/2025).
Ketika diinterogasi, Tomi mengakui dan masih menyimpan pil koplo di rumahnya. Saat digeledah, polisi menemukan total 2.390 butir pil dobel L dalam botol warna putih dan toples. Pria yang sehari-hari bertani itu pun pasrah dan mengaku ribuan obat terlarang itu didapat dari teman satu kampungnya, yakni Nanang alias Paejo yang bekerja sopir.
Seketika, polisi bergerak menuju ke rumah Nanang untuk melakukan penangkapan dengan barang bukti 1 unit HP warna hitam yang dipegang di tangan kanan serta uang hasil penjualan pil dobel L sejumlah Rp. 400.000 di saku celana depan sebelah kanan.
"Kedua tersangka saat ini masih pemeriksaan untuk dikembangkan kasusnya. Kami menduga mereka ini lebih dari satu kali transaksi di pinggir jalan," kata Sugiarto.
Atas perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar, Tomi dan Nanang terancam hukuman lama di penjara. Mereka dijerat pasal 435 dan atau pasal 436 Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) huruf ke 1e KUHP.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
