KEDIRI, iNewsMojokerto.id — Penetapan lahan Kebon G petak 35 dan 36 Desa Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri sebagai fasilitas umum dan fasilitas khusus diprotes oleh Ratusan petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Makmur desa setempat.
Warga menolak pematokan lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) milik PT Mangli Dian Perkasa yang dilakukan oleh BPN (badan pertanahan nasional) dan aparat karena selama ini mereka garap secara produktif.
Dalam aksi protes, para petani yang menggeruduk kantor BPN Kabupaten Kediri menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya menolak penetapan fasum-fasos di lahan garapan petani eks HGU PT Mangli Dian Perkasa, meminta kejelasan status lahan dan redistribusi tanah yang transparan dan adil dan mendesak BPN untuk memprioritaskan reforma agraria bagi petani penggarap aktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koordinator lapangan aksi, Jihad Kusumawan, menjelaskan bahwa BPN menetapkan lahan itu sebagai fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), tanpa pemberitahuan atau sosialisasi yang jelas kepada warga penggarap, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan petani, yang mana sebelumnya sudah disepakati di Kebon E.
“Kenapa titik redistribusi tanah (redis) berubah secara tiba-tiba? Kenapa yang sudah diagendakan sejak lama tidak dijalankan dan justru muncul pematokan baru tanpa sosialisasi?,” tegasnya.
Jihad menyatakan pihaknya tidak menolak program redistribusi tanah 2024 yang berlokasi di wilayah Cengkean, karena memang sudah diagendakan sebelumnya. Namun, ia pun mempertanyakan titik redis redistribusi justru dialihkan ke lahan yang sudah digarap puluhan tahun oleh petani.
Petani juga menyoroti bahwa HGU PT Mangli Dian Perkasa telah habis masa berlakunya pada tahun 2020. Berdasarkan Peraturan Presiden Tahun 2023 Pasal 14 dan 15, lahan HGU yang tidak diperpanjang dalam jangka waktu dua tahun setelah masa berakhirnya wajib dimasukkan sebagai target objek reforma agraria (TORA).
"Kalau HGU sudah habis dan tidak diusulkan kembali, sesuai Perpres, maka sah jika petani menggarap lahan tersebut,” katanya.
Aksi demo itu direspons oleh pihak BPN, dengan melakukan pertemuan mediasi melalui perwakilan para pengunjuk rasa.
Kepala BPN Kediri, Junaedi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengklarifikasi kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut. Ia menyebut bahwa berdasarkan surat yang dia terimanya, masyarakat Puncu itu menolak pengukuran dalam rangka penyertifikatan Fasum dan Fasos yang dimohon oleh pemerintah daerah.
"Berdasarkan surat itu dan kita klarifikasi, alhamdulilah ternyata masyarakat tidak menolak untuk pengukuran fasum dan Fasom untuk sertifikatnya, "ujarnya.
Hanya saja mereka meminta lokasi Fasum Fasos itu bukan di tempat tersebut. Pihaknya pun akan menyampaikan kepada masyarakat agar membawa dokumen, yang lokasinya berada di Blok E. "Kita tunggu minggu depan datanya kita sandingkan, kita komparasi dengan data yang ada di kami," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa data pemerintah sama dengan data kami seperti yang ada di peta. "Kita sudah jelaskan yang mana untuk jalan, makam, saluran dan pertanian," tandas Junaedi.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
