Jihad menyatakan pihaknya tidak menolak program redistribusi tanah 2024 yang berlokasi di wilayah Cengkean, karena memang sudah diagendakan sebelumnya. Namun, ia pun mempertanyakan titik redis redistribusi justru dialihkan ke lahan yang sudah digarap puluhan tahun oleh petani.
Petani juga menyoroti bahwa HGU PT Mangli Dian Perkasa telah habis masa berlakunya pada tahun 2020. Berdasarkan Peraturan Presiden Tahun 2023 Pasal 14 dan 15, lahan HGU yang tidak diperpanjang dalam jangka waktu dua tahun setelah masa berakhirnya wajib dimasukkan sebagai target objek reforma agraria (TORA).
"Kalau HGU sudah habis dan tidak diusulkan kembali, sesuai Perpres, maka sah jika petani menggarap lahan tersebut,” katanya.
Aksi demo itu direspons oleh pihak BPN, dengan melakukan pertemuan mediasi melalui perwakilan para pengunjuk rasa.
Kepala BPN Kediri, Junaedi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengklarifikasi kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut. Ia menyebut bahwa berdasarkan surat yang dia terimanya, masyarakat Puncu itu menolak pengukuran dalam rangka penyertifikatan Fasum dan Fasos yang dimohon oleh pemerintah daerah.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
