Pemerataan Bantuan Keuangan Khusus Desa di Mojokerto Diprotes Kades, Begini Penjelasan Bupati

Aries
Puluhan kades yang tergabung dalam organisasi PKDI saat melakukan audiensi bersama Bupati Mojokerto. Foto iNewsMojokerto/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Sejumlah kepala desa (Kades) yang tergabung dalam organisasi Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Mojokerto audiensi bersama Bupati Mojokerto, Senin (25/8/2025).  Mereka  memprotes sekaligus meminta penjelasan tentang adanya dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) desa yang dianggap tidak memihaknya.

"Ini bukan aksi unjuk rasa tapi audiensi, para kades yang tergabung di PKDI merasa kurang puas dengan kebijakan bupati soal dana BK, ini hanya menanyakan saja lebih tepatnya audiensi," kata Ketua PKDI Kabupaten Mojokerto, Sunardi dalam audiensi di kantor Bupati Mojokerto.

Menanggapi hal itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra menjrlaskan, pihaknya tidak pernah diskriminasi dalam penyaluran BKK. Terlebih soal tudingan karena beda organisasi kades.

Di Kabupaten Mojokerto sendiri ada dua organisasi kepala desa yakni Paguyuban Kepala Desa (PKD) yang dipimpin oleh Miftahuddin Kades Medali dan PKDI yang dipimpin oleh Sunardi Kades Temon.

Bupati Mojokerto yang karib disapa Gus Barra itu menyebut, pihaknya sebenarnya menata ulang dengan tujuan pemerataan kepada desa-desa yang tidak pernah memperoleh bantuan keuangan.

Keputusan penataan ulang itu disebutnya berdasarkan kajian yang dilakukan sebelumnya. Artinya, pemerataan Bantuan Khusus merupakan bentuk keadilan berdasarkan kajian matang. "Keputusan yang saya lakukan itu berdasarkan ijtihad sesuai kebenaran saya," kata Gus Barra dihadapan puluhan kades.

Menurutnya, pada 2024, Bantuan Keuangan Khusus desa di Kabupaten Mojokerto memiliki postur yang tidak berkeadilan. Sebab, saat itu masih ada satu desa yang mendapatkan lima hingga enam titik proyek bersumber dari BKK.

Bahkan ada juga yang sudah mendapat BKK tapi masih mendapatkan hibah pokir DPRD hingga menumpuk proyek di desa itu. Dan mirisnya ada juga desa yang sama sekali tidak pernah dapat. "Melihat posturnya tidak berkeadilan 2024, satu desa lima titik BK, enam titik, tumpuk-pumpuk pokir, postur yang tidak berkradilan ini saya buat berkeadilan," urainya.

Gus Barra menyebut, saat ini pihaknya telah membiat aturan untuk BKK yang berkeadilan. Garis besarnya desa itu pajaknya lunas hingga tidak bermasalah dengan hukum dalam proses realisasi kegiatan dan tidak bolrh mendapatkan secara berturut-turut. "Upaya berkeadilan ini sudah saya buatkan aturan, pajak lunas, tidak bermasalah dengan hukum, tiga berulang-ulang dan seterusnya," ujarnya.

Setelah melakukan penataan ulang, sedikitnya sekitar 172 desa mendapat BKK. Ia menyebut, desa yang mendapat ini berdasarkan kajian atau memang benar-benar membutuhkan bantuan untuk pembangunan desa.

"Pembangunan desa tetap menjadi prioritas kita, setelah kita menata ulang BK desa, itu yang dapat sekitar 172 desa itu murni diluar pokir, dan satu desa mendapat satu BK, sesuai yang dibutuhkan prioritasnya apa, itu setelah kita kaji ulang, jauh lebih banyak daripada pos anggaran 2024 yang mendapatkan BK desa," tegasnya.

Ia menandaskan, pada prinsipnya BKK itu tidak wajib dikeluarkan oleh pemerintah daerah, ia juga mencontohkan pola beberapa daerah yang tetap bisa melakukan pembangunan tanpa BKK. Akan tetapi di Kabupaten Mojokerto BKK bukan ditiadakan, melainkan dilakukan penataan ulang agar benar-benar berkeadilan dan rata.

"Kita tata untuk keadilan. Kita ingin semua kondusif, dalam perputaran roda pemerintahan ini semua mau kondusif," tandasnya.

Editor : Zainul Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network