JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Masyarakat dikejutkan dengan beredarnya data rencana mutasi atau pergantian jabatan pegawai di lingkungan RSUD Jombang. Ada sekitar 16 orang pegawai yang akan dimutasi, mulai dari Direktur hingga di bagian bidang.
Di antaranya Direktur RSUD Jombang, Dr. dr. Ma'murotus Sa'diyah, M.Kes diganti dr. Puji Umbaran, MKP; Wakil Direktur Umum dan Keuangan Mulya, S.Kep.Ns, MM (Pensiun) digantikan dr. Ulfa Khanatul Izzah, MKP dan Wakil Direktur Pelayanan dijabat dr. Iwan Priyono, Sp.OG.
Praktisi hukum Syarahuddin menanggapi beredarnya data rencana mutasi jabatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang yang belum didapati kebenarannya. Dirinya menilainya cacat hukum, karena pada data itu menyebutkan rencana mutasi dilakukan berdasar pada klaim kepentingan politik, bukan pada kompetensi hingga menyegaran jabatan melalui job fit.
"Jika data yang beredar itu benar. Itu cacat hukum, karena tidak boleh mutasi dilakukan berdasar pada unsur politik imbas pilkada, bukan berdasar pada penilaian berbasis kompetensi," kata Bang Reza sapaan akrabnya pada Minggu (24/8/2025).
Sepengetahuan Reza, nama-nama dalam data itu tidak pernah ada sebelum jobfit yang menjadi dasar mutasi selesai digelar. Adapun proses jobfit saat ini masih menunggu rekomendasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Reza pun menyebut data yang telah beredar luas di masyarakat itu murni kepentingan politik.
"Ngapain sampai ada nama direktur RSUD, dan sejumlah pegawai dikasih tanda orang bupati sebelumnya, dilingkari, dan akan diganti oleh orang bupati sekarang," tandas Reza.
Bagi dia, Bupati Jombang Warsubi sudah faham hal itu, namun perlu diingatkan agar tidak timbul persoalan kemudian hari pascamutasi. Seharusnya, selain berpegang pada aturan, Bupati Jombang juga harus mendengarkan adanya masukan dari tokoh masyarakat, pengamat, praktisi hukum, akademisi hingga ulama.
"Kita sebagai pengamat dan praktisi hukum memang sudah menjadi sebuah keharusan mengkritik namun juga memberikan langkah solutif, kami dukung kalau sesuai aturan, namun kita ingatkan jika tidak berdasar pada aturan," kata Direktur Firma Hukum SSA Al-Wahid Jombang itu.
Reza mengemukakan bahwa rumah sakit pelat merah di Jombang itu dalam beberapa tahun terakhir sudah berbenah dan cukup baik. Mulai dari pelayanan hingga menorehkan berbagai prestasi. Ia pun menyayangkan sebuah managemen yang baik kembali diobrak-abrik oleh oknum atau kelompok yang diduga berkempetingan politis.
Seharusnya, kata dia, adanya mutasi jabatan itu dilakukan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang butuh evaluasi bahkan jabatan kosong yang harus diisi. "Intinya harus berdasar pada jobfit, berbasis kompetensi, bukan menggiring opini seakan berbau politis," tandasnya.
Pemkab Jombang tengah menyiapkan rotasi dan promosi jabatan untuk posisi setingkat eselon II, III, hingga IV. Mutasi itu bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan yang cukup banyak. Per 1 Mei 2025, tercatat ada 79 jabatan struktural kosong di lingkungan Pemkab Jombang, dan jumlah itu diperkirakan akan terus bertambah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Bambang Suntowo, Jumat 22 Agustus 2025 mengklaim seluruh proses pra-mutasi telah dilakukan sesuai tahapan yang ditentukan dalam peraturan kepegawaian.
"Saat ini kita masih menunggu rekomendasi dari BKN. Prosesnya sudah kita jalankan sesuai dengan prosedur mutasi yang berlaku," ujar Bambang.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
