MOJOKERTO, iNews.id - Pemerintah Kota Mojokerto memberikan hibah ke sejumlah lembaga atau instansi yang ada di Kota Mojokerto. Ada 79 penerima yang total nilainya mencapai lebih dari Rp. 6,9 miliar.
Penerima hibah berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda. Ada dari instansi, organisasi masyarakat, yayasan, sekolah, pondok dan masjid.
Hibah diserahkan pada Jumat (1/4/2022) di Rumah Rakyat Kota Mojokerto secara simbolis. Untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, Pemkot juga menyampaikan sosialisasi tentang aturan regulasi yang berlaku kepada penerima dari Bagian Hukum, Bagian Keuangan dan juga Inspektorat Pemkot Mojokerto dan dari Pajak Pratama.
"Saya berterima kasih karena sudah mau hadir semua. Artinya seratus persen," ujarnya saat menyerahkan hibah secara simbolis ke perwakilan penerima.
Menurut Ning Ita sapaan akrabnya, dengan kehadiran seluruh penerima, diharapkan menjadi sinergi yang kuat dalam membangun Kota Mojokerto kedepan demi kesejahteraan warga.
"Sinergi yang baik ini harus kita kuatkan dalam rangka membangun Kota Mojokerto ke depan. Agar kotanya lebih maju, miliki daya saing, masyarakatnya mandiri dan tingkat kesejahteraan semakin meningkat," tutur Ning Ita.
Tak lupa Ning Ita juga meminta agar masyarakat memahami betul sosialisasi aturan hibah yang sudah disampaikan Pemkot Mojokerto. "Ada dari bagian hukum, kantor Pajak Pratama, bagian keuangan dan terakhir dari Inspektorat. Ini pemeriksa yang berhubungan dengan monev," bebernya.
Ning Ita menegaskan sosialisasi aturan yang diberikan ini memiliki satu tujuan. Yakni, agar pihak pemberi dan juga pihak yang menerima bisa memahami dan dapat memberi laporan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Seluruh narasumber yang telah memberikan materi tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada penerima hibah dan calon penerima hibah. Agar dana hibah yang diterima ini digunakan, dilaksanakan, dilaporkan seusuai dengan regulasi yang ada," tegas istri dari Supriyadi Karima Saiful ini.
Ning Ita menambahkan semua dilakukan agar bisa sama saling selamat antara Pemkot dan juga masyarakat yang menerima. "Karena semua dana baik dari pemerintah pusat maupun daerah semua ada aturan regulasinya yang harus kita laksanakan. Kalau tak sesuai jalannya menuju tak selamat," pungkasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait