BANDUNG, iNewsMojokerto.id - Terpidana Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto bebas bersyarat, keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Mantan Ketua DPR RI tersebut seharusnya menjalani hukuman hingga 2028. Artinya, tersisa 3 tahun masa hukuman bagi Setnov. Namun karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman, Setnov (Serta Novanto) berhak mendapatkan bebas bersyarat.
"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin (Sabtu 16/8/2025). Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali, Minggu (17/8/2025).
Ditegaskan Kusnali, Setnov masih wajib lapor meski sudah bebas sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat. "Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," katanya .
Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik, Setya Novanto yang juga mantan Ketua DPR RI tersebut.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
