Terpisah, kepala sekolah tempat A bekerja mengaku telah memecat oknum satpam itu sebelum adanya laporan polisi. Pihak sekolah kooperatif dalam kasus tersebut termasuk akan memberikan informasi kepada Komnas PA ketika muncul korban baru.
"Sudah kami pecat 18 Juli 2025. Laporan dilakukan orang tua pada Sabtu 19 juli 2025. Sikologis anak saat ini sudah kembali ceria," tutupnya.
Kasus serupa juga terjadi SMP Negeri di Mojokerto dengan pelaku satpam, dan telah dilaporkan polisi pada Senin 2 Februari lalu. Kasus itu cukup menggemparkan publik. Sebab, oknum satpam itu tega mencabuli siswi SMP di musala sekolah.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
