Kedisiplinan ASN di Lingkungan Pemkot Mojokerto Ditingkatkan Dengan Cara Ini

Trisna Eka Adhitya
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memberikan arahan kepada ASN dalam workshop "lmplementasi Aplikasi I’DIS (Integrated Discipline) dan E-presensi", Rabu (31/3/2022).

MOJOKERTO, iNews.id - Kinerja ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Mojokerto menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk itu, para ASN di lingkungan Pemkot dibebankan untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja sebagai abdi negara. 

Seperti yang dilakukan Pemkot Mojokerto melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan menyelenggarakan workshop "lmplementasi Aplikasi I’DIS (Integrated Discipline) dan E-presensi", Rabu (29/3/2022). Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto terkait penerapan Penilaian Kinerja ASN dan Aplikasi I’DIS.

Dengan sistem yang terintegrasi tersebut, sebagai upaya early warning system dalam melakukan pengawasan disiplin pegawai secara nasional dan memudahkan PPK Instansi dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

"Adanya sistem pengawasan yang terintegrasi semacam ini diharapkan dapat menjadi stimulus baru dalam menjadikan proses pemberian hukuman disiplin akan berjalan efektif, efisien, dan transparan," ungkap Wali Kota Ika Puspitasari yang juga hadir dalam forum tersebut.

Selain Wali Kota serta Kepala BKPSDM, kegiatan tersebut juga menggandeng Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian serta Auditor Manajemen ASN dari Kantor Regional II BKN Surabaya sebagai narasumber.

Sementara itu peserta workshop terdiri dari asn yang merupakan operator dan kasubag umum masing-masing OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto. Total sebanyak 150 peserta, yang dalam penyelenggaraannya terbagi menjadi tiga sesi.

Sebagai informasi, aplikasi I’DIS merupakan suatu sistem pengawasan disiplin ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aplikasi tersebut berlaku secara nasional, terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Yang mana keduanya diluncurkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network