KEDIRI, iNewsMojokerto.id — Petugas Imigrasi Kediri mendeportasi perempuan asal Jepang, MO karena menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk kegiatan kursus bahasa, yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Warga negara Jepang ini terjaring dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang dilaksanakan Imigrasi Kediri di Kampung Inggris, Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur
MO dipulang ke negaranya pada Senin (21/7/2025) melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. MO diberangkatkan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan rute Surabaya–Guangzhou–Osaka, didampingi petugas Imigrasi Kediri dan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Antonius Frizky Saniscara Putra, menjelaskan MO tidak dikenai tindakan penangkalan, sehingga masih memungkinkan kembali ke Indonesia dengan visa yang sesuai.
“Kami mengambil langkah pendeportasian tanpa penangkalan karena pihak WNA dan lembaga kursus telah kooperatif dan mengakui kekeliruannya,” ujar Frizky dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Sebagai upaya pencegahan pelanggaran serupa, Frizky mengatakan Imigrasi Kediri telah melakukan sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian serta layanan Eazy Passport di Global English Pare, Kediri. Sosialisasi itu di antaranya tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Kaitannya dengan Kegiatan Kursus serta pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian.
Imigrasi berharap kerja sama berkelanjutan antara pihak imigrasi dan para pelaku pendidikan serta akomodasi di Kampung Bahasa. “Tujuan kami agar Kampung Bahasa Pare tetap nyaman dan tertib sebagai destinasi belajar yang mendunia,” katanya menutup.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
