Pansus DPRD Kabupaten Mojokerto Pertanyakan Kajian Pemindahan Pusat Pemerintahan

Aries
Pansus DPRD Kabupaten Mojokerto Pertanyakan Kajian Pemindahan Pusat Pemerintahan Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Mojokerto, Makruf. Foto iNewsMojokerto/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kabupaten Mojokerto telah merampungkan iventarisasi permasalahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029.

Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Mojokerto, Makruf menjelaskan, ada 28 item pokok yang harus dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Paling menonjol yakni kajian rencana pemindahan pusat pemerintahan.

"Berapa lama proses pemindahan  tersebut? Apakah dalam jangka waktu 5 tahun mendatang sudah dapat diselesaikan?," katanya, Selasa (17/6/2025).

DPRD Kabupaten Mojokerto telah mendengar jawaban Bupati Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna pada Rabu (4/6/2025) lalu. Tiga raperda itu meliputi: Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2024; Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Perseroan Terbatas BPR Majatama (Perseroda).

DPRD Kabupaten Mojokerto berpandangan bahwa rumusan isu strategis RPJMD masih belum tajam dalam menyelesaikan masalah pembangunan daerah. Uraian isu strategis masih sebatas pada isu utama pembangunan yakni pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, lingkungan hidup dan pembangunan jangka panjang daerah.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update