Malu Cin! Waria Bermodus Cantik Mangkal di Mlirip Mojokerto Ternyata Kuli Tebang Tebu

aries
Dua waria saat menunjukkan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan melanggar Perda Mojokerto. Foto iNewsMojokerto/Aries

Menurutnya, kedua waria tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Untuk penyisiran pertama ini, dilakukan secara pendekatan dengan memberikan imbauan dan surat pernyataan. Namun, apabila tetap nakal mangkal akan diberikan sanksi tegas.

"Patroli ini kami lakukan secara humamis, kita berikan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Mahendra menandaskan bahwa keduanya saat didata dan dimintai keterangan kooperatif dan mau menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa. "Mereka kooperatif, mereka kami minta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mangkal lagi," pungkasnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network