Ketua ADGI Surabaya, Andriew Budiman, menjelaskan seluruh peserta diseleksi berdasarkan portofolio dan rekam jejak profesional. Tak hanya itu, selama tiga hingga empat minggu, para finalis mendapatkan pendampingan dari tim ahli dari beragam institusi, termasuk ADGI, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (FIB Unair), Desain Komunikasi Visual ITS, serta perwakilan Pemkot Surabaya.
“Pendekatan lintas disiplin kami terapkan sejak awal untuk menjaga kualitas dan orisinalitas karya. Peserta juga diminta melakukan pengecekan mandiri untuk memastikan tidak ada kemiripan dengan karya lain,” tegasnya, Kamis (5/6/2025).
Ia juga menambahkan bahwa aspek penilaian tidak hanya didasarkan pada estetika visual, tetapi juga pada kemampuan peserta dalam menerjemahkan visi dan misi kota serta Wali Kota Surabaya ke dalam sistem identitas visual yang aplikatif.
Dalam aspek legalitas, logo karya Jafar Atthoyar dipastikan memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai merek dan karya cipta. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Pahlevi Witantra, menyatakan bahwa logo hasil sayembara tersebut kemungkinan besar akan diterima dalam proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Sepanjang desain dibuat dari awal oleh peserta, tidak ada pelanggaran merek. Penggunaan font publik pun tidak menjadi masalah selama tidak melanggar aturan hak cipta,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan font standar seperti Times New Roman tidak akan menghalangi proses pendaftaran merek selama tidak menjiplak desain atau logo yang telah terdaftar sebelumnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
