Bulan Puasa, Pemuda di Jombang Malah Dagang Sabu-sabu dengan Modal Rp5 Juta

Zainul Arifin
Bulan Puasa, Pemuda di Jombang Malah Dagang Sabu-sabu dengan Modal Rp5 Juta. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

"Tersangka membeli sabu seberat 5 gram melalui PT dengan harga Rp5 juta yang ditaruh (diranjau) di pinggir Jalan Desa Tanjunggunung Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang," ujarnya.

Setelah barang diambil, pria bertato itu pulang ke rumah. Dia memecah 5 gram sabu-sabu itu dalam beberapa paket plastik kemasan hemat. Selain itu, dia juga mengonsumsinya. Nah, ketika sedang sibuk mengemas sabu-sabu polisi datang menangkapnya.

Meski awalnya mengelak tudingan terlibat pada peredaran narkoba, Yongki tak berkutik ketika polisi menggeledah dan menemukan sejumlah paket sabu-sabu di kamarnya. Dia mengaku mendapatkan barang itu dari PT. 

"Pengakuannya baru satu kali membeli sabu-sabu dari PT (DPO). Sebagian dikonsumsi sendiri, dan sebagian dijual lagi untuk mendapatkan untung. Jadi, tersangka itu pemakai sekaligus juga pengedar narkoba," ucapnya.

Yongki dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara serta denda yang berat.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network