Pada kesempatan itu, polisi dengan pangkat satu melati di pundak ini berpesan agar pihak keluarga korban mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian yang menanganinya. Polisi saat ini telah menangkap tiga pelaku yang memerkosa dan membunuh korban secara sadis.
"Pesan kepada keluarga korban untuk mempercayakan segala proses hukum kepada institusi kepolisian khususnya Polres Jombang," pesan Kompol Christian Bagus.
Sepupu almarhumah, Aris (39), meminta dengan tegas agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. Bahkan, harapannya dihukum mati, setimpal dengan nyawa korban. "Harus dihukum seberat-beratnya, hukuman mati," tegas Aris.
Aris juga menanggapi adanya isu yang beredar di media sosial terkait ancaman terhadap tersangka maupun keluarganya. Aris mengaku dengan tegas menyebut tidak tahu menahu perihal itu.
"Pihak keluarga belum pernah membuat statemen dimanapun, termasuk media sosial. Itu tidak benar. Kita tersangkanya saja belum tahu. Ya, di negara kita ini, negara hukum, diusut juga bisa, terserah pihak kepolisian yang lebih mengerti tentang hal itu, kalau pihak keluarga memiliki keterbatasan soal itu," ujarnya.
Diketahui, PRA, siswi SMA di Jombang menjadi korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan di sungai Dusun Peluk Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Selasa 11 Februari 2025. Hasil autopsi menyebutkan jika PRA tewas akibat tenggelam di sungai itu.
Namun, sebelumnya PRA telah diperkosa secara bergiliran oleh tiga pemuda yang kini mendekam di penjara usai dibekuk Satreskrim Polres Jombang. Tiga pelaku yakni AP (18), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, serta AT (18) dan LI (32), berasal Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu pesta miras di rumah AT. Setelah itu, ketiganya membawa korban ke pesawahan untuk menyetubuhi korban secara bergantian. Meski sempat melawan, korban saat itu kalah kuat hingga akhirnya pasrah. Sadisnya, ketiga pelaku kemudian membuang korban ke sungai dalam keadaan hidup-hidup. Akibatnya, gadis belia itu meninggal tenggelam.
Dalam kasus ini, polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal Pasal 340 KUHP atau pasal 339 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait