Lima Maling Motor di Jombang Mendekam Di Bui, Polisi Beberkan Aksi Cerdik Para Pelaku

Zainul Arifin
Lima Maling Motor di Jombang Mendekam Di Bui, Polisi Beberkan Aksi Para Pelaku. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

Sementara tersangka FK yang masih di bawah umur ini melakukan aksi pencurian motor di dalam rumah warga di wilayah Kecamatan Jogoroto, Jombang. Dia ditangkap unitreskim Polsek Jogoroto pada 31 Desember 2024 lalu. "Pelaku masuk pintu belakang rumah, dan membawa kabur sepeda motor dari pintu depan rumah," katanya.

Berbeda dengan modus yang dilakukan oleh BS. Pria asal Sidoarjo ini mengaku kepada korbannya hendak ziarah ke makam KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Tebuireng. Lantaran menduga punya niat naik, korban yang kenal pelaku di media sosial percaya begitu saja.

"Dia (BS) mengajak korban untuk ziarah makam Gus Dur. Dan korban pun menawari pelaku untuk diantar ke makam Gus Dur," kata mantan Kapolsek Sokobanah Kabupaten Sampang ini.

Setelah bertemu di makam Gus Dur, pada 15 Januari 2025, korban dan tersangka beribadah di makam. Begitu warga Kecamatan Ngoro itu lengah, pelaku langsung membawa kabur tas dan motor korban.

"Korban melaporkan kasus pencurian motor itu ke Polsek. Setelah dilakukan penyelidikan, BS dapat ditangkap beserta barang buktinya," ucap Margono.

Lebih jauh Margono memastikan kelima maling motor tersebut mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. "Penadah kita terapkan pasal 480 KUHP, yang mana bisa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network