Dari hasil pemeriksaan, kata dia, motif pelaku membakar motor korban karena sakit hati dijelek-jelekan di sekolah oleh korban.
“Pelaku ini tidak terima dengan apa yang diucapkan oleh pelaku,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 406 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait