Rumah Milik Doni Salmanan Di Bandung dan Soreang Disita Polisi

Trisna Eka Adhitya
Doni Salmanan (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita dua unit rumah milik Doni Salmanan. Dua rumah yang disita itu berada di kawasan Bandung dan Soreang. 

"Rumah dua (milik Doni Salmanan disita)," kata Reinhard Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (14/3/2022).

Tak hanya rumah, polisi juga telah menyita mobil mewah Porsche dan belasan motor gede (moge) milik tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex itu.  "Iya (dilakukan penyitaan)," ucap Reinhard.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Penyidik bareskrim itu juga mengatakan, penyitaan ini merupakan tahap awal. Reinhard belum bisa memaparkan lebih dalam karena masih menunggu keterangan resmi dari Bareskrim Polri. 

"Detil menyusul. Ada beberapa mobil, belasan motor," tutur Reinhard

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita dua unit rumah milik Doni Salmanan. Dua rumah yang disita itu berada di kawasan Bandung dan Soreang. 

"Rumah dua (milik Doni Salmanan disita)," kata Reinhard Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (14/3/2022).

Tak hanya rumah, polisi juga telah menyita mobil mewah Porsche dan belasan motor gede (moge) milik tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex itu.  "Iya (dilakukan penyitaan)," ucap Reinhard.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Penyidik bareskrim itu juga mengatakan, penyitaan ini merupakan tahap awal. Reinhard belum bisa memaparkan lebih dalam karena masih menunggu keterangan resmi dari Bareskrim Polri. 

"Detil menyusul. Ada beberapa mobil, belasan motor," tutur Reinhard

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network