JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan agar para wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Wapres juga mengingatkan bahwa untuk wajib pajak pribadi batas waktu terakhir pelaporan adalah tanggal 31 Maret 2022. Sedangkan untuk pajak badan usaha akan berakhir pada 30 April 2022 mendatang.
“Mengimbau para wajib pajak agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan,” kata Wapres saat melaporkan SPT tahunan melalui aplikasi e-filing, Senin (7/3/2022).
Menurut Wapres Ma'ruf Amin, Pelaporan SPT Pajak ini merupakan kewajiban seluruh wajib pajak yang dilakukan setiap tahun. Seluruh harta yang dilaporkan dan pajak yang dibayarkan merupakan bukti kontribusi nyata seluruh elemen masyarakat dalam menyejahterakan penduduk, membangun negara dan meningkatkan perekonomian nasional.
“Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera,” tegasnya.
Saat ini pelaporan SPT semakin mudah dilakukan, yaitu bisa secara online melalui aplikasi e-filling. Ma'ruf menyampaikan, pelaporan SPT Pajak melalui e-filling memiliki beberapa keunggulan, khususnya di masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Yakni pertama, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Sekaligus, cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar Covid-19,” ungkapnya.
Dia menjelaskan saat ini pemerintah kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Ia pun kembali mengimbau agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam program ini.
“Mengimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini demi kenyamanan pelaporan pajak ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” kata Wapres.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah melaporkan SPT Tahunannya pada Jumat (4/3/2022) lalu. Presiden kala itu juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara online.
"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja," ungkapnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait