Amankan Rp2,6 Miliar, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ruko Simpang Tiga Jombang Disetop Kejari

Zainul Arifin
Kejari Jombang hentikan Penyidikan kasus dugaan korupsi Ruko Simpang Tiga Jombang. (Foto: Zainul Arifin)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi Ruko Simpang Tiga Jombang, Jawa Timur disetop atau dihentikan Kejaksaan negeri atau Kejari setempat. Salah satu alasan karena tidak memenuhi pembuktian unsur kerugian keuangan negara.

"Jadi terhadap dugaan tindak pidana korupsi barang milik daerah di kawasan Simpang Tiga, penyidikan dihentikan. Saya sebagai Kejari menyetujui penghentian penyidikan . Tapi apabila ada bukti baru terkait dengan pihak-pihak yang masih mengklaim dan mendapatkan manfaat yang tidak sesuai ketentuan, ini bisa menjadi bukti baru dalam rangka penyidikan baru," kata Kepala Kejaksaan negeri atau Kejari Jombang Agus Chandra, Selasa (10/9/2024).

Penyidikan kasus ruko simpang tiga Jombang berjalan satu tahun, yakni sejak 7 Agustus 2023, silam. Proses penyidikan itu terkait penggunaan aset daerah mulai tahun 2016-2021 atau yang menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada 2022.

Informasi dihimpun iNews, sejumlah ruko simpang tiga dibangun sekitar 1996. Ada Sekitar 22 orang menempati ruko tersebut dengan status HGB (Hak Guna Bangunan).

Sedianya HGB itu habis pada 2016. Namun sejak itu para penyewa tidak melakukan perpanjangan, namun mereka tetap menghuni Kawasan Ruko Simpang Tiga Jombang.

Sehingga hal itu menjadi temuan BPK dengan nilai sebesar Rp5 miliar. "Setelah berakhirnya HGB pada Novmber 2016, maka tanah ini harus dikembalikan kepada Pemda. Dan bangunan hasil kerja sama menjadi milik Pemkab Jombang. Apabila para penghuni akan melanjutkan penggunaannya seharusnya dengan cara sewa. Namun sejak 2016 sampai dengan ada laporan pemeriksaan BPK, mereka langsung dipotong piutang dengan jumlah total Rp5 miliar," ujar Agus.

Dari piutang Rp5 miliar itu, kejaksaan setempat sudah menyelamatkan Rp2,6 miliar. Sisanya, jaksa sudah melakukan komunikasi dengan Pemkab Jombang untuk mengindetifikasi dan invetarisasi eks pemegang HGB setelah 2016.

"Karena setelah 2016 tidak semua ruko digunakan. Sehingga tidak semua memiliki piutang terkait dengan pemanfaatan Ruko Simpang Tiga. Kami harap Dinas Perdagangan dan Perindustrian dapat berkolaborasi dengan Kejaksaan, melakukan penyelesaian sisa piutang itu," kata Agus.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network