Mengingat situasi tahun 2022 yang masih dilingkupi pandemi, perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1944 ini akan dilangsungkan dengan mengacu pada Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru serta Surat Edaran Majelis Desa Adat Nomor 104/MDA-Prov Bali/II/2022 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut:
Baik panitia maupun peserta perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1944 wajib mengikuti Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
1. Bagi Desa Adat yang Wewidangan-nya berdekatan dengan segara, Melasti di pantai
2. Bagi Desa Adat yang Wewidangan-nya berdekatan dengan danu, Melasti di danau
3. Bagi Desa Adat yang Wewidangan-nya berdekatan dengan campuhan, Melasti di air terjun
4. Bagi Desa Adat yang memiliki Beji dan/atau Pura Beji, Melasti di Beji/sumber mata air
5. Bagi Desa Adat yang tidak melaksanakan Melasti di keempat tempat yang disebutkan di atas, dapat Melasti dengan cara Ngubeng atau Ngayat dari Pura setempat (melaksanakan persembahyangan jarak jauh)
6. Membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi upacara Melasti paling banyak 50 orang
7. Dilarang memakai/membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya.
8. Bagi Umat Hindu yang merasa sedang sakit atau merasa kurang sehat, diimbau untuk tidak mengikuti rangkaian upacara
9. Pengarakan Ogoh-Ogoh pada saat Tawur Agung ditiadakan
10. Melaksanakan Catur Brata Panyepian dengan penuh rasa sradha bhakti
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait