JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024. Hal ini akan dilakukan jika paslon kedapatan melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Setidaknya ada beberapa hal yang dapat menyebabkan paslon didiskualifikasi akibat pelanggaran yang dilakukan Seperti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing hingga pemerintah.
"Paslon juga bisa diskualifikasi jika terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes," ujar Anggota Bawaslu, Puadi dalam keterangan tertulis, Minggu (8/9/2024).
Selain itu, paslon juga bisa didiskualifikasi karena terbukti melakukan politik uang seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih. Dia juga menekankan paslon petahana dapat didiskualifikasi jika melakukan mutasi pejabat tanpa ada izin menteri dalam negeri (mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan.
"Menggunakan program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang," tutur dia.
Meski demikian, Bawaslu akan terus melakukan koordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan tindakan pencegahan. Hal ini dilakukan agar paslon tidak didiskualifikasi.
Menurut Puadi, Bawaslu juga tak henti-hentinya menyosialisasikan publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye terkait pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pemilihan sekaligus sanksinya.
"Jajaran Bawaslu selalu melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika," tutur dia.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait