JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Aparat kepolisian menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tawuran antar-kelompok saat acara karnaval peringatan hari Kemerdekaan RI di Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
"Dari 5 orang yang ditetapkan tersangka itu, dua orang sudah dewasa sedangkan tiga tersangka lainnya masih berusia di bawah umur," kata Kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Rabu (4/9/2024).
Kelima orang tersangka yakni KDF (26), SK (24), dan tiga tersangka lainnya remaja di bawah umur. Mereka terancam dengan pasal 170 yo 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Ia mengatakan penetapan tersangka dalam kasus kenakalan remaja tersebut masih bisa bertambah. Sebab, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan kemungkinan masih ada pelaku lain yang belum ditangkap.
Menurut keterangan Margono, para pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu mengakui melempar batu dalam kericuhan saat karnaval berlangsung.
"Dari keterangan para tersangka berkembang bahwa pelaku pelemparan yang masih dalam pengejaran petugas, agar kooperatif dan menyerahkan diri," kata mantan Kapolsek Sokobanah, Sampang ini.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait