Lelaki di Jombang Ini Pantas Dibui, Bukannya Melindungi Anak Tiri Malah Tega Mencabulinya

Zainul Arifin
Lelaki di Jombang Mencabuli anak tirinya. Foto iNewsMojokerto/zainul

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Meskipun cuma anak tiri, seharusnya seorang ayah menyayangi dan melindungi anaknya. Namun, itu tidak dilakukan oleh lelaki berinisial SEP (31) warga Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Dia malah mencabuli dua anak tirinya di bawah umur.

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, lelaki paruh baya itu pantas mendapatkan ganjaran bui dengan ancaman maksimal 15 tahun sesusi Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Jombang," kata Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin, dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).

Berdasarkan informasi yang didapat inews (MNC Grup), tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak tirinya yang berumur 15 tahun dan 10 tahun. Aksi pencabulan dilakukan secara bertahap sejak Januari 2023 silam di rumah istrinya di Kecamatan Mojoagung, Jombang. 

“Perbuatan bejat pertamanya dilakukan kepada anak tiri sulungnya, A (15) pada Januari 2023 saat tengah malam,” katanya.

Saat itu, pria tak bermoral itu masuk ke kamar dan meremas payudara korban saat tidur di kamarnya. Perbuatan bejat terhadap gadis kelas 3 SMP itu diulangi pelaku pada Jumat (11/8/2023).

Korban sempat menolak dan menyingkirkan tangan pelaku. Korban juga meminta agar ayah tirinya segera keluar dari kamarnya. “Namun pelaku terus memaksa dan berkata tidak apa-apa. Korban tetap menolak dan pelaku keluar kamar,” ucap Kasnasin.

Beberapa bulan setelah kejadian itu, tepatnya pada Juli 2023, pelaku ganti menyasar B, sang adik S yang masih bau kencur. Anak tiri bungsunya itu diperlakukan tak senonoh saat pergi mandi. Sebelum masuk kamar mandi, pelaku mencegat korban dan langsung meremas payudaranya.

Perbuatan asusila itu sampai ke telinga ibu kandung korban yang tidak lain adalah istri pelaku. Lantaran tidak terima dengan kejadian itu, sang suaminya akhirnya dilaporkan ke Polres Jombang pada Senin (12/8/2024). Dari laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Anggota unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang mencari pelaku hingga akhirnya ditangkap di rumahnya. Kasnasin menambahkan, selain menangkap pelaku, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap psikis kedua korban yang masih anak-anak.

“Kedua korban dilakukan pemeriksaan dan dimintakan pemeriksaan psikologis serta dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara,” katanya.

Peristiwa ini menjadi pengingat pengingat kepada seluruh orang tua supaya lebih waspada dan memperhatikan, menyayangi anaknya. Supaya anak-anak tidak menjadi korban pelaku pelecehan. Orang tua juga diharapkan bisa menjadi teladan anak-anaknya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network